728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 02 September 2011

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia

    Apa itu BUMN? bagi rekan rekan yang belum tau BUMN (Badan Usaha Milik Negara),  saya posting tentang bumn, yang saya ambil dari situs wikipedia. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
    The New Atlas of Planet Management: Revised Edition
    Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

    Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
    [sunting] Jenis-Jenis BUMN

    Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
    [sunting] Perusahaan Perseroan (Persero)

    Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

    Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:

    Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
    Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
    Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
    Modalnya berbentuk saham
    Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
    Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
    Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
    RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
    Dipimpin oleh direksi
    Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
    Tidak mendapat fasilitas negara
    Tujuan utama memperoleh keuntungan
    Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
    Pegawainya berstatus pegawai Negeri

    Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

    Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

    Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
    Persero yang bergerak di bidang hankam negara
    Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
    Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

    Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
    Perusahaan Jawatan (Perjan)
    Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:

    memberikan pelayanan kepada masyarakat
    merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
    dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
    status karyawannya adalan pegawai negeri

    Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan

    Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

    Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

    [sunting] Perusahaan Umum (Perum)

    Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.


    Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):

    Melayani kepentingan masyarakat umum.
    Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
    Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

    Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.

    Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
    Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
    Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.


    Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.


    Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
    Dapat menghimpun dana dari pihak==== Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ====

    Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:

    • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
    • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
    • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
    • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
    • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
    • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
    • Sebagai sumber pemasukan negara
    • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
    • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
    Tujuan Pendirian BUMD:

    Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
    Mengejar dan mencari keuntungan
    Pemenuhan hajat hidup orang banyak
    Perintis kegiatan-kegiatan usaha
    Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
    Sumber artikel : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara 
    Situs BUMN INDONSIA
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Rating: 5 Reviewed By: Z-PLATE
    Scroll to Top